Rabu, 20 Mei 2009

SEKOLAH SETANDAR NASIONAL

Sumber : http://ajisaka.sosblog.com/Ajis-b1/SEKOLAH-SETANDAR-NASIONAL-b1-p35.htm
Oleh : Aji

Sejak tanggal 8 Juli 2003 bangsa Indonesia tercinta ini berniat memperbaiki kegiatan pendidikan secara mendasar karena telah diundangkan sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam naskah Undang-undang Negara RI nomor 20 tahun 2003. Pasal 35 dituliskan “Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan”

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; keragaman potensi daerah dan lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; agama; dinamika perkembangan global; dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi..Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah. Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan. Pemerintah atau pemerintah daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pada tanggal 16 Mei 2005 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 yang mengatur Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: standar isi; standar proses; standar kompetensi lulusan; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; standar pembiayaan;dan standar penilaian pendidikan. Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.


Salah satu cara untuk mengupayakan agar sekolah (SD, SMP, SMA dan SMK) di Tulungagung dapat memenuhi kriteria standar nasional maka sekolah perlu melakukan tersebut di bawah in:

1. Menentukan komponen yang esensial dan mendasar serta dipersyaratkan sebagai sekolah standar nasional
2. Merinci setiap komponen esensial itu ke dalam beberapa aspek yang lebih rinci sebagai acuan menentukan indikator yang operasional dan dapat diukur oleh sekolah yang bersangkutan.
3. Menetapkan pensekoran setiap indikator yang tegas dan jelas minimal dan maksimalnya. Umpamanya minimal nol dan maksimal 4 atau 5 diserahkan sekolah masing-masing.
4. Menilai diri sendiri yang dilakukan masing-masing sekolah secara konsisten sehingga diperoleh hasil pensekoran riil di sekolah.
5. Membandingkan hasil pensekoran riil di sekolah dengan jumlah skor maksimal semua indikator sekolah standar nasional.
6. Menetapkan prosentase perolehan skor sekolah standar nasional yang mencerminkan kriteria sekolah standar, sekolah setandar nasional, sekolah mandiri dan sekolah standar internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar