Tampilkan postingan dengan label Manajemen Tenaga Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Tenaga Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Mei 2009

Membangun Karakter Guru SD melalui Budaya ICT

Nama & E-mail (Penulis): Dr. Deni Darmawan, S.Pd.,M.Si

Saya Dosen di Universitas Pendidikan Indonesia

Topik: Budaya ICT

Tanggal: 31 Mei 2008

Sumber : http://re-searchengines.com


Perubahan Ke Arah Positif

Perubahan kadang bisa merubah budaya yang ada, baik secara sadar maupun tidak sadar. Jika kita telaah biasanya perubahan ke arah yang positif seakan berat dirasakan apalagi untuk merubah kondisi yang ada sebelumnya, sebaliknya perubahan ke arah yang negatif kadang tak terasa dan dengan mudah cepat merubah kondisi yang ada menjadi lebih parah. Inilah yang kadang menjadi penyakit bagi kemajuan suatu bangsa, golongan dan bahkan individu tertentu. Jika ini dibiarkan maka akan tercipta suatu budaya yang memang demikian, sehingga bangsa ini dalam berbagai bidang pembangunan akan sulit untuk berhasil terlebih dalam bidang pendidikan yang terus dituntut untuk selalu mampu memberikan layanan bagi generasi bangsa ini secara inovatif.
Namun demikian kita yakin bahwa secara jujur kegagalan dan ketertinggalan yang sekarang kita alami diasumsikan karena adanya indikasi bahwa budaya kegagalan yang seharusnya hanya sebagai guyonan di atas justru masih kita menganutnya dan tumbuh secara mendarah daging pada diri kita. Untuk mengikisnya atau menggeser budaya tersebut memang akan memerlukan waktu yang tidak sebentar. Namun kita yakin dengan bergulirnya waktu tentunya semua pihak terus bergerak mencari solusi pemecahan agar budaya yang tumbuh adalah budaya yang justru kita inginkan bersama. Inilah yang selama ini telah dilakukan dalam proses pembangunan di bidang pendidikan. Dalam prakteknya ini merupakan tanggung jawab bersama baik secara kelompok bahkan institusi, mulai dari level atau jenjang paling bawah hingga level pengambil kebijakan.
Sebagaimana yang telah dicoba oleh Dirjen PMPTK (Penjamin Mutu Tenaga Pendidik dan Kependidikan) yang telah bekerjasama dengan Seamolec sebagai fasilitator terbentuknya konsorsium pertama yang beranggotakan 10 universitas di Indonesia, termasuk di alamnya adalah Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Hingga sekarang usia konsorsium pelaksana penyelenggaraan program sertifikasi dan peningkatan kualitas lulusan tenaga pendidik di level pendidikan dasar ini sudah berusia 2 tahun. Program layanan sertifikasi dan peningkatan kualifikasi tenaga pendidikan untuk level pendidikan dasar yang telah dilakukan oleh UPI yaitu dalam bentuk layanan perkuliahan melalui adopsi sistem dan teknologi pembelajaran jarak jauh yang dikenal dengan PJJ online. Karena yang menjadi saran adalah guru-guru SD di Kab/Kota yang belum S1 maka program ini biasa disebut dengan Program PJJ Online PGSD S1.

Hingga sekarang jumlah mahasiswa program ini telah mencapai 300 orang yang terbagi ke dalam dua angkatan yaitu anggkatan 2006/07 dan 2007/08. Jumlah mahasiswa ini tersebar dalam 8 Kab/Kota yaitu: Kab Garut, Kab. Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kab. Sumedang, Kab. Bandung, Kota Bandung, Kab. Cianjur dan Kab. Sukabumi. Pada usia yang ke-2 tahun ini maka maka setidaknya sudah pantas untuk dievaluasi secara internal maupun eksternal. Tegasnya bahwa sebelum dievaluasi oleh orang lain maka sudah selayaknya kita terlebih dulu mengevaluasi diri sendiri. Sudahkan UPI sebagai anggota konsorsium yang memiliki tugas sebagai pelaksana atau penyelenggara sistem pembinaan dan perkuliahan bagi para pendidik di daerah telah berhasil mewujudkan budaya perubahan ke arah yang positif secara lebih cepat atau perubahan tersebut memang masih belum terwujud. Secara kelembagaan tentunya UPI yang didukung SDM dengan kompetensi yang memadai tidak ingin hal ini menjadi suatu kegagalan ditengah jalan. Namun untuk mewujudkan keberhasilan ini perlu dukungan kebersamaan dan kesadaran semua pihak khususnya individu guru-guru sekolah dasar itu sendiri yang menjadi mahasiswanya.


Budaya ICT Guru

Melalui proses perkuliahan yang dikembangkan sedemikian rupa, mulai dari pembekalan keterampilan dasar Ict yang sangat mendadak dan waktu yang sangat pendek memang menjadi tantangan bagi para pengelola demikian juga bagi mahasiswa yang mayoritas adalah guru sekolah dasar dari 8 Kab/Kota yang berusia rata-rata di atas 40 tahun dapat dikatakan sebagai suatu pemutarbalikan era teknologi informasi dan komunikasi di tahun 80-an. Pada rentang tahun itulah rata-rata guru yang harus menempuh perkuliahan dengan sistem PJJ Online sekarang ini memiliki masa-masa tingkat kecepatan dan ketajaman berpikir dan menangkap sesuatu yang baru dengan cepat, dan berbeda 180 derajat jika hal itu dirasakan sekarang.

Terlebih masalah budaya dan sudah menjadi kebiasaan rutin setiap hari yang sangat sulit untuk dirubah dengan segera, dan ini ternyata menjadi tantangan khusus bagi para dosen dan pengelola program PJJ S1 PGSD Online ini. Boleh dikatakan budaya ICT dimungkinkan hanya sekitar 0,2% dari 300 guru yang menjadi mahasiswa ini bahkan sekitar 65% guru belum pernah mengetik dengan komputer sekalipun apalagi mengenal dunia internet. Namun melalui 2-3 kali pembekalan khusus keterampilan komputer pengolah kata, pengolah angka, dan keterampilan dasar internet, mulai dari pendaftaran e-mail address yang dilakukan tim dosen selama proses resindesial, akhirnya keterbukaan wawasan dan cakrawala guru terhadap dunia ICT sudah mulai terbuka. Satu persatu mereka mampu menunjukkan keterampilan yang diharapkan.

Penguasaan keterampilan internet ini merupakan harga mati dan ini boleh dikatakan sebuah suatu tantangan tersendiri bagi seluruh mahasiswa PJJ S1 PGSD Online UPI ini. Tantangan tersebut ternyata bisa dipecahkan melalui perubahan kebiasaan atau budaya sebelumnya, hari-demi hari dan minggu demi minggu bapak dan ibu guru dari daerah ini mulai terbiasa mengunjungi warnet-warnet dan ICT Center yang berada di Kab/Kota masing-masing untuk melayani mahasiswa agar bida melakukan akses internet demi jalannya proses perkuliahan secara online.

Hingga pada tahun kedua ini ternyata budaya akses internet hingga tingkat kepemilikan sebuah flash disk mulai tumbuh dengan pesat di kalangan mahasiswa PJJ ini. Dalam pertemuan atau Tutor kunjung yang sudah beberapa kali dilakukan oleh dosen dan para pengelola maka melalui analisa kompetensi mahasiswa dalam penguasaan bidang ICT ini boleh dikatakan sudah lebih baik, dan dapat dikatakan Budaya ICT sudah dimiliki oleh mahasiswa PJJ ini. Indikator mulai tumbuhnya budaya ICT dikalangan guru-guru pilihan ini misalnya dapat dipancing melalui obrolan ringan dan lugu di mana beberapa guru yang sudah berusia sekitar 50 tahunan menanyakan pengalamannya melakukan hosting dan Browshing, atau chatting, di mana istilah-istilah ini biasa kita dengar dikalangan mahasiswa reguler usia 16-27 tahun.

Ketika mengedengar kata-kata itu dari guruyang menjadi mahasiswa PJJ S1 PBSD Online tadi maka mendengarnya mungkin cukup unik tapi membanggakan. Ternyata diusia senja guru-guru Sekolah Dasar dari 8 Kab/Kota ini mampu bersaing dalam penguasaan ICT dengan komunitas lainnya yang barangkali lebih muda usia dan jam terbangnya. Setidaknya dari best Practice ini maka guru-guru tersebut akan mampu membangun suatu budaya baru dalam profesinya, bukan hanya untuk kepentingan perkuliahan saja, akan tetapi dalam menunaikan tugas-tugas kesehariannya sebagai guru di sekolah dasar diharapkan mampu menerapkannya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolahnya masing-masing.

Kebiasaan-kebiasaan baru inilah dapat diyakini bahwa budaya baru yaitu "Budaya ICT" di kalangan guru sekolah dasar akan terbangun. Jika budaya sudah terbangun maka karakter individu gurupun akan terbentuk dengan sendirinya. Maka inilah yang diharapkan oleh semua pihak.


Lebih Unggul dari Provinsi Lain

Jika boleh penulis bandingkan kecepatan dalam merubah dan membangun budaya ICT di kalangan mahasiswa PJJ S1 PGSD Online UPI yang 100% adalah guru-guru SD dengan usia lanjut ini ternyata lebih unggul daripada mahasiswa dari provinsi lain yang diselenggarakan oleh 9 Universitas pada keanggotaan konsorsium awal. Hal ini sebagaimana telah disampaikan dalam Acara Vicon (Video Conference) di Kampus Institut Teknologi Bandung (Jum'at 26 April 2007) telah dilakukan bersama Dirjen PMPTK dan Pengelola PJJ S1 PGSD Online Tingkat Nasional yaitu perwakilan Seamolec untuk Indonesia dalam hal ini adalah Universitas Terbuka dan Pustekom.

Jika penulis simak dari diskusi selama Vicon tersebut berlangsung dapat ditarik kesimpulan bahwa di dunia, Indonesia dianggap sebagai negara yang terbesar dalam penggunaan Teknologi Informasi dalam bidang pendidikan, sebagaimana contohnya untuk meningkatkan kompetensi guru SD maka dalam jangka 10 tahun akan dicetak 2,3 juta guru yang harus menguasai ICT dengan baik. Dengan melalui sistem Tutorial Online maka layanan akses pembelajaran jarak jauh oleh total anggota konsorsium penyelenggaran PJJ PGSD S1 online yang sudah berjumlah 23 Universitas ini akan mampu mewujudkan target tersebut.

Khusus untuk UPI maka untuk tahun kedua ini akan segera melakukan proses MoU dengan ICT Center di masing-masing Kab/Kota yang selama ini telah menjalin kerjasama proses perkuliahan untuk mahasiswa angkatan pertama (tahun pelajaran 2006/07) dan Angkatan ke-2 (tahun pelajaran 2007/08). Adapun ICT center tersebut diantaranya adalah Ict Center Kab. Garut beralamat di SMK 2 Tarogong yang sudah berstandar Internasional, ICT Center Sumedang beralamat di SMK PGRI, ICT Center Kota Bandung dan Kab. Bandung yang beralamat di SMK 4 Kota Bandung, ICT Center Kab. Sukabumi beralamat di Yayasan Tarbiyah Islamiah (YASTI), dan ICT Center Kab. Cianjur yang beralamat di SMK1 Cianjur.

Dengan demikian UPI sebagai Universitas Pendidikan yang diberi tugas dalam membangun kualitas guru sekolah dasar melalui penyelengaraan PJJ PGSD S1 Online yang bekerjasama dengan ICT Center Kab/Kota ini akan mampu menuntaskannya dengan baik. Sehingga perwujudan Karakter Guru SD yang menguasai bidang ICT bisa tercapai pula dengan cepat. Pada Akhirnya budaya ICT akan tumbuh sebagai budaya baru para guru sekolah dasar yang mampu mempercepat perubahan-perubahan positif lainnya, khususnya di lingkungan sekolahnya masing-masing.

Kompetensi yang Harus Dimiliki Oleh Guru

Tanggal : Februari 22, 2009
Oleh: Zulbatri Nasir, Widyaiswara Madya pada Balai Diklat Keagamaan Padang
Sumber : http://apri76.wordpress.com

Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi (competency) didefinisikan dengan berbagai cara, namun pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan penguasan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan satu program pendidikan. Sementara itu, menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Jadi kompetensi guru adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seorang pendidik dengan penuh perhitungan, penguasaan, kecerdasan dan penuh tanggung jawab dan dianggap mampu oleh masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik.
Jenis Kompetensi Guru
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi. Keempat jenis kompetensi guru yang dipersyaratkan beserta subkom- petensi dan indikator esensialnya diuraikan sebagai berikut.

1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi sub kompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
  • Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
  • Memiliki kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
  • Memiliki kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
  • Memiliki kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
  • Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
2. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
  • Memahami peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidenti- fikasi bekal-ajar awal peserta didik.
  • Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidik-an untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
  • Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
  • Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompe-tensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assess-ment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
  • Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan berbagai potensi nonakademik.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
Secara rinci masing-masing elemen kompe-tensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
  • Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau kohe-ren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk me-nambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut :
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Kompetensi Pedagogik

Tanggal : Senin, 16 Oktober 2006
Oleh: Aswandi
Sumber : http://arsip.pontianakpost.com

BEBERAPA waktu lalu dilaksanakan latihan "Uji Sertifikasi Guru" di Surabaya, diikuti oleh para guru dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk para guru yang berasal dari Kalimantan Barat. Hasil uji sertifikasi guru tersebut telah menjadi pengetahuan publik, yakni semua peserta latihan uji sertifikasi dinyatakan tidak lulus. Penulis bertanya ke sana-kemari, mencari informasi untuk mendapatkan jawaban "mengapa tidak seorangpun guru berhasil mengikuti latihan uji sertifikasi tersebut?". Jawaban diperoleh dari beberapa peserta yang penulis sempat temui, menyatakan bahwa ketidakberhasilan mereka disebabkan oleh banyak faktor, terutama ketidakmampuannya menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan "Kompetensi Pedagogik". Sehubungan hal tersebut di atas, penulis secara segaja memilih judul opini hari ini berkaitan dengan kompetensi pedagogik dengan maksud memberi sedikit informasi awal kepada guru yang akan mengikuti uji sertifikasi dalam waktu dekat ini, dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk membuka aib atau ketidaklayakan guru kita saat ini.
Jika ada diantara pembaca menjadi gerah atas pemberitaan uji sertifikasi guru yang dirasakan sangat prematur ini dapat dimaklumi sebagai pertanda adanya butir darah yang mengalir di dalam dirinya yang membuat ia merasa bertanggungjawab terhadap peningkatan mutu pendidikan. Penulis tambahkan rasa gerah atas pemberitaan tersebut mesti diikuti keberanian kolektif untuk mentertawakan diri, dan bukan menutupi data dan faktanya sebagaimana dipesankan oleh Spencer Johnson; "Jika anda ingin mengalami perubahan dan kemajuan, mulailah dengan mentertawakan diri anda sendiri", dan kemudian ambil bagian untuk memperbaikinya.
Kompetensi pedagogik adalah satu dari empat kompetensi guru sebagai agen pembelajaran sebagaimana terdapat pada PP No.19/2005. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik.
Tim Direktorat Profesi Pendidik Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (2006) telah merumuskan secara substantif kompetensi pedagogik yang mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara lebih rinci kompetensi pedagogik dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensialnya adalah sebagai berikut; (1) memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, potensi peserta didik yang perlu dikembangkan, dan bekal ajar awal peserta didik, yakni menentukan tingkat penguasaan kompetensi prasyarat peserta didik, mengidentifikasi kesulitan belajar, tugas perkembangan sosial budaya, dan gaya belajar peserta didik; (2) merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran dengan indikator; menerapkan teori belajar dan pembelajaran, yakni dapat membedakan teori belajar behavioristik, kognitif, konstruktivistik, sosial dan sebagainya; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai dan materi yang diajarkan, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih, meliputi; kegiatan menyusun silabus dan rencana pembelajaran, merancang pengalaman belajar dan pengorganisasian materi, memilih dan menggunakan media dan sumber belajar; (3) melaksanakan pembelajaran dengan indikator antara lain; menata latar (setting) pembelajaran, meliputi; kegiatan menata sarana dan prasarana belajar yang akan digunakan secara tepat guna, memanfaatkan sarana dan prasana belajar yang tersedia, dan memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif, melalui kegiatan memotivasi peserta didik melakukan berbagai kegiatan pembelajaran yang bersifat dialogis dan interaktif, menjelaskan materi bidang studi, memfasilitasi peserta didik.

Tenaga Pendidik Jangan Takut Menjadi Guru

Oleh : Lukman Sriamin
Tanggal : Maret 28, 2006
Sumber : http://himpsijaya.org

Undang-Undang Guru dan Dosen mengajak kita percaya bahwa program kualifikasi, sertifikasi, dan pemberian beberapa tunjangan untuk guru akan meningkatkan kualitas guru dan secara otomatis mendongkrak mutu pendidikan. Tentu kita tidak percaya sepenuhnya. Mengapa? Karena ada satu hal yang sering kali terluput dari diskursus tentang rendahnya kualitas guru di Indonesia, yaitu soal birokratisasi profesi guru.
Birokratisasi profesi guru di zaman Orde Baru telah menghasilkan mayoritas guru bermental pegawai. Orientasi jabatan sangat kental melekat dalam diri para guru. Jabatan guru utama�sebagaimana layaknya guru besar di perguruan tinggi�tidak lagi dilihat sebagai tujuan puncak karier yang harus diraih seorang guru, melainkan lebih pada jabatan kepala sekolah atau jabatan-jabatan birokrasi lainnya di dinas-dinas pendidikan maupun di departemen pendidikan. Semangat profesionalismenya luntur seiring terjadinya disorientasi jabatan ini.
Birokratisasi juga menciptakan hubungan kerja “atasan-bawahan”, yang lambat laun menghilangkan kesejatian profesi guru yang seharusnya merdeka untuk menentukan berbagai aktivitas profesinya tanpa harus terbelenggu oleh juklak dan juknis (petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis) yang selama ini menjadi bagian dari budaya para birokrat. Guru menjadi tidak kreatif, kaku, hanya berfungsi sebagai operator atau tukang dan takut melakukan berbagai pembaruan.
Rasa takut itu pada akhirnya semakin memperkokoh kekuasaan birokrasi dengan menjadikan guru sebagai bagian dari pegawai-pegawai bawahan yang harus tunduk patuh pada perintah “atasan”. Guru yang berani mengkritik, apalagi memprotes tindakan “atasan” yang tidak benar, dengan mudah diperlakukan sewenang-wenang seperti diintimidasi, dimutasi, diturunkan pangkatnya atau bahkan dipecat dari pekerjaannya. Kasus mutasi Waldonah di Temanggung, kasus mutasi 10 guru di Kota Tangerang, kasus pemecatan Nurlela dan mutasi Isneti di Jakarta, serta beberapa kasus penindasan terhadap guru di berbagai daerah menunjukkan begitu kuatnya proses birokratisasi profesi guru sampai saat ini.
Proses yang sama terjadi pula sampai ke dalam kelas. Dalam proses pembelajaran, guru lebih menempatkan diri sebagai agen- agen kekuasaan. Ia memerankan dirinya sebagai pentransfer nilai-nilai ideologi kekuasaan yang tidak mencerahkan kepada anak-anak didiknya daripada membangun suasana pembelajaran yang demokratis dan terbuka. Anak didik dijadikan “bawahan-bawahan” baru yang harus tunduk dan patuh kepada guru sesuai juklak dan juknis atau atas nama kurikulum.
Kondisi ini semakin diperparah ketika proses birokratisasi ikut memasuki jejaring organisasi guru. Sebagian pengurusnya dikuasai oleh kalangan birokrasi. Akibatnya, organisasi yang diharapkan mampu membangun komunitas guru yang intelektual-transformatif dan melindungi gerakan pembaruan intelektual guru, justru jadi bagian dari rezim birokrasi yang “mengebiri” kemerdekaan profesi guru.
Penunggalan organisasi guru menjadi bagian dari agenda penguatan kekuasaan birokrasi yang tak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan yang lebih besar lagi. Bisa dibayangkan, guru menjadi tidak cerdas dan tumpul pemikirannya justru oleh ulah organisasinya sendiri. Sungguh ironis!
Debirokratisasi
Program kualifikasi, sertifikasi, dan pemberian tunjangan kesejahteraan kepada guru jelas bukan jawaban satu-satunya untuk membangun kualitas guru. Tanpa disertai gerakan debirokratisasi profesi guru, sulit rasanya kesejatian kualitas guru akan terbangun.
Oleh karena itu, profesionalisme guru harus dibangun bersamaan dengan dorongan untuk membangun keberanian guru melibatkan diri dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan, bebas menyampaikan berbagai pandangan profesinya, mengkritik, bebas berekspresi dan bebas berserikat sebagai wujud kemandirian profesinya. Bagaimana semua itu dapat diwujudkan?
Beberapa pasal dalam UU Guru dan Dosen ternyata menjadikan debirokratisasi profesi guru sebagai bagian penting dari upaya peningkatan kualitas guru. Pasal 14 Ayat 1 Butir (i) menyebutkan: Dalam menjalankan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
Klausul ini mempertegas hak guru untuk terlibat dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan, mulai dari tingkat sekolah sampai penentuan kebijakan pendidikan di tingkat provinsi maupun pemerintahan pusat. Guru tidak boleh lagi ditempatkan sebagai bawahan yang hanya menerima berbagai kebijakan birokrasi, tetapi harus duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang partisipatif.
Pada pasal yang sama Butir (h) disebutkan: Guru berhak memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi guru. Pasal ini diperkuat oleh Pasal 41 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen, juga Pasal 1 Butir (13) yang menyebutkan: Organisasi profesi guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Ketiga pasal ini mempertegas kemandirian guru untuk bebas berorganisasi dan melepaskan diri dari kepentingan kekuasaan birokrasi. Pasal 1 Butir (13) mempertegas bahwa siapa pun yang bukan guru tidak dibenarkan mendirikan dan mengurus organisasi guru, seperti yang selama ini banyak dilakukan oleh birokrasi atau bahkan para petualang politik.
UU Guru dan Dosen juga memberikan perlindungan hukum kepada guru dari tindakan sewenang-wenang birokrasi, baik dalam bentuk ancaman maupun intimidasi atas kebebasan guru untuk menyampaikan pandangan profesinya, kebebasan berserikat/berorganisasi, keterlibatan dalam penentuan kebijakan pendidikan dan pembelaan hak-hak guru.
Pasal 39 Ayat 3 menegaskan bahwa guru mendapat perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak birokrasi atau pihak lain. Ayat 4 pada pasal yang sama secara tegas memberi perlindungan profesi kepada guru terhadap pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi dan terhadap pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
UU Guru dan Dosen cukup mendorong proses debirokratisasi profesi guru. Ruang kebebasan guru tanpa harus dibayangi ketakutan pada kekuasaan birokrasi kini mulai terbuka lebar. Birokrasi kekuasaan harus menerima perubahan paradigma yang ditawarkan undang-undang ini. Guru harus berani menempati ruang tersebut. Karena itu, jangan pernah takut lagi untuk menjadi guru yang kreatif!
Suparman Guru SMA Negeri 17 Jakarta; Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia.

Memaknai Perjuangan Profesi Guru

Nama & E-mail (Penulis): Trimo, S.Pd.,M.Pd.
Saya Dosen di IKIP PGRI Semarang
Topik: Guru
Tanggal: 8 Juli 2008

Sumber : http://re-searchengines.com


"Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru, namamu akan selalu hidup dalam sanubariku". Sepenggal kalimat dalam lirik lagu Himne Guru di atas seakan memaknai perjuangan guru dalam selubung "pahlawan tanpa tanda jasa". Guru ditempatkan menjadi sosok yang keberadaannya selalu dibanggakan dan dipuji oleh masyarakat. Apalagi dengan predikat "pahlawan" sepertinya mengidentikkan guru dengan pahlawan dalam arti yang sebenarnya.
Bu Guru, Pak Guru, Den Guru, Mas Guru, atau sebutan lainnya sangat kental di telinga masyarakat sebagai simbol orang yang "serba bisa". Selain tugas utamanya mengajar, guru sering ketiban sampur menjadi pengurus RT, RW, Kelurahan, organisasi pemuda, masyarakat, dan sejenisnya. Maka tidak mengherankan, apabila sosok guru merupakan pribadi-pribadi yang cepat kaki ringan tangan.
Di dunia pendidikan, guru merupakan ujung tombak dalam merealisasikan serangkaian kebijakan pemerintah. Di tangan gurulah, potret pendidikan yang idealis di negeri ini ditumpukan. Guru harus senantiasa berupaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang sulit diukur, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Lantaran sarat akan muatan idealis, menjadikan guru sebagai "ujung tombok" ketika ada kompleksitas permasalahan membutuhkan daya, cipta, rasa, dan karsa. Padahal sebenarnya, dunia pendidikan yang dihadapkan guru adalah hal-hal yang riil dan bersifat aktual sehingga segala fenomena yang berkembang dalam dunia pendidikan merupakan peluang dan tantangan bagi guru.

Bukan Pilihan Utama
Hari ini, seluruh guru memperingati hari Guru. Namun, berapa banyak guru yang mengetahui hal tersebut? Seandainya tahu, apa yang akan diperingati? Masihkah ada guru yang ingin memperingati harinya sebagai satu hari yang istimewa?
Pertanyaan tersebut tepatnya dijadikan sebuah ironisme eksistensi profesi guru, yang menurut kaca mata saya tak lagi diminati oleh generasi muda. Saya masih ingat ketika duduk di bangku Sekolah Dasar. Waktu itu, ibu guru saya yang selalu memakai kebaya dengan sanggul mungilnya, menanyakan tentang cita-cita. Sebagian besar dari teman-teman saya ingin sekali menjadi guru, termasuk saya.
Namun, ketika hal serupa saya tanyakan kepada murid saya, jawabannya sungguh membuat saya ngelus dada, lantaran hanya empat orang dari tiga puluh empat murid saya yang senang jadi guru. Kebanyakkan murid saya ingin jadi dokter, dengan alasan sederhana yakni bayarannya lebih besar dibanding guru.
Ilustrasi di atas merupakan wujud persepsi sederhana mengenai profesi guru, yang belum menyentuh ke hal-hal yang bersifat subtansial. Jika murid saya mengetahui bahwa untuk menjadi guru sekarang sangat sulit lantaran harus bersaing dengan ribuan lulusan sekolah guru yang sampai sekarang nasibnya masih terkatung-katung, tentu tidak akan ada yang bercita-cita menjadi guru.
Dalam konteks penglihatan masyarakat terhadap profesi guru, ada semacam sinyalemen yang mengatakan bahwa guru saat ini lebih sejahtera dibanding dengan guru tempo dulu. Bila diterjemahkan secara bebas memang demikian. Namun bila dipahami sampai pada taraf hakikat, sebenarnya ukuran "kesejahteraan" guru saat ini sama dengan dengan guru tempo dulu.
Beberapa guru yang masih bertahan dan mengalami beberapa pergantian pejabat di negeri ini merasakan hal sama. Artinya, kondisi ekonomi dan kesejahteraannya nyaris tidak ada perbedaan. Jika ditinjau dari besarnya nominal gaji, tentu berbeda. Namun, bila dilihat dari pemenuhan kebutuhan, besarnya nominal untuk ukuran zaman dulu dan sekarang relatif sama.
Barangkali satu pemikiran pentingnya peningkatan kesejahteraan, merupakan hal yang layak diagendakan oleh guru. Ironisnya, kebanyakkan guru-guru di negeri kita fanatik sekali dengan filsafat "gali lubang tutup lubang", sehingga ketika ada kabar tentang kenaikkan gaji, besarnya nominal kenaikkan sudah diantrekan ke tempat yang bisa membuat guru menjadi bergaya hidup mewah di mata masyarakat.

Konservatif
Walau bukan merupakan profesi pilihan utama, guru juga merupakan sosok yang nrima ing pandum, artinya walaupun kurang ada keselarasan dan keseimbangan antara tugas dan tanggung jawabnya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan penghargaan yang diterima, guru tetap saja sendika dawuh melaksanakan tugas tersebut dengan penuh dedikasi. Itulah guru, yang hati sanubarinya senantiasa berpikiran konservatif, artinya segala perilakunya senantiasa dipandang dari sudut pengabdian.
Mereka masih tekun melaksanakan upacara tiap hari Senin, senam tiap hari Jumat, berseragam PSH dan Korpri, berangkat lebih awal dari muridnya, membiarkan gajinya dipotong untuk berbagai keperluan, dan lain sebagainya.
Bergulirnya sebuah era yang semrawut lantaran orang-orang negeri ini sama-sama memulai belajar berdemokrasi, menjadikan sosok guru secara evolusif berani berbicara dan menyuarakan isi hati. Bahkan banyak di antara teman guru, spontan senang jika dirinya dianggap reformis. Apalagi kalau ia berhasil menggalang kekuatan dan mendemo pemimpinnya. Dampak keberanian guru, seperti melakukan aksi menolak pimpinannya jika tidak dari kalangan pendidikan, menghadap Dewan beramai-ramai, melayangkan surat pengaduan, dan lain-lain merupakan salah satu bentuk aktualisasi diri.
Perilaku tersebut menunjukkan adanya pergeseran terhadap pemaknaan profesi guru. Guru sudah tak ingin dibuai dalam ayunan "pahlawan tanpa tanda jasa", namun ingin ada penghargaan profesinya secara holistik. Bukan hanya dalam bentuk peningkatan kesejahtreraan, namun lebih pada pemaknaan hakikat guru sebagai manusia berdimensi jamak, yakni sebagai makhluk individu, sosial, susila, dan beragama. Dalam konteks itu, maka guru sebaiknya tidak hanya berharap namun perlu menunjukkan aktivitas nyata dalam mengelola proses belajar-mengajar.

Dimensi Guru
Sebagai makhluk individu, guru diharapkan mengembangkan self existence yang bermuara pada peningkatan kompetensi personal, agar peserta didiknya mendapat berbagai kemampuan yang berhubungan dengan cipta (kognisi), rasa (emosi), karsa (konasi), dan keterampilan (psikomotor). Seperti: kegiatan-kegiatan ilmiah (penataran, seminar, penelitian), penciptaan hasil karya, penemuan metode dan media yang mengarah pada pembelajararan aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Sebagai makhluk sosial, guru diharapkan mengelola interaksi multi arah baik dalam proses belajar-mengajar maupun pergaulan di masyarakat. Apalagi pemberlakuan School Based Management, partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsure utama dalam menentukan kemajuan sekolah. Di sinilah guru diharapkan dapat menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat. Bukan sebagai guru "sekolah" saja namun harus menjadi guru "masyarakat".
Guru sebagai makhluk susila bertalian dengan pentingnya menginternalisasikan nilai yang terkandung dalam pikiran, ide, gagasan yang terbukti baik, bermanfaat, dan diyakini kebenarannya sehingga senantiasa dihayati dan diamalkan dalam proses hidup bermasyarakat. Apalagi dalam istilah Jawa, guru merupakan sosok yang "digugu" dan "ditiru" sehingga keteladan dalam pikiran, ucapan, dan tindakan merupakan potret guru masa depan.
Sebagai makhluk beragama, sudah barang tentu menempatkan guru sebagai pribadi yang secara conditio sine qua non, harus beriman dan bertakwa kepada Sang Pencipta. Pentingnya peningkatkan iman dan takwa didasari atas hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan dan saratnya beban yang harus ditanggung guru dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kado Istimewa
Ibarat sebuah perjalanan, empat dimensi hakikat manusia seperti terurai di atas merupakan rute yang harus dilewati guru. Ada kalanya guru berhenti di persimpangan jalan lantaran lelah, ada kalanya guru sejenak berhenti untuk melakukan evaluasi diri terhadap sejengkal langkah yang telah dilaluinya, dan ada kalanya pula guru memacu diri agar secepatnya mencapai tujuan. Semua tergantung pada pribadi guru dalam memaknai dirinya sendiri.
Di hari yang sepantasnya diperingati ini, ada baiknya guru melakukan intropeksi dan retropeksi, sejauhmana guru memaknai tugas dan tanggung jawabnya, baik tugas yang berhubungan dengan profesi (mendidik, mengajar, dan melatih), tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan secara sungguh-sungguh, sudah barang tentu akan mendapatkan kado istemewa, yakni ucapan terima kasih, doa dan senyum manis dari seluruh anak negeri. Dirgahayu Guru Indonesia. Padamu, kuletakkan tumpuan untuk membangkitkan negeriku!