Rabu, 20 Mei 2009

Disdik Palu Matangkan Program Sarana Standar

Sumber : http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Palu&id=51298

PALU - Setiap satuan pendidikan menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu, Ardiansyah Lamasitudju SPd, wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan, juga wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas seperti pada rombongan belajar dan ruang kelas yang harus sama, agar tidak ada lagi siswa yang sekolah double seat, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang serta tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Program ini menurut Ardiansyah sesuai dengan amanah Permendiknas RI No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD dan MI), Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (SMP dan MTs), dan Sekolah Menengah Atas serta Madrasah Aliyah (SMA dan MA). Juga berdasarkan, Permendiknas RI No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

“Di 2009 ini, Disdik Kota Palu akan mematangkan pendataan pembuatan data base guna mendukung program sarana standar. Program sarana standar tersebut bertujuan agar sarana sekolah harus memadai dalam kaitannya mendukung mutu pendidikan,”katanya ditemui Jumat kemarin (1/5).

Untuk pengadaan buku, diwajibkan satu siswa satu buku permata pelajaran, pengadaan alat peraga harus memadai dengan kebutuhan siswa dan dan pengadaan alat pendidikan lainnya. Jumlah guru juga harus berdasarkan jumlah rombongan belajar dan mata pelajaran. Untuk itu dihindari tradisi mutasi. Artinya jika di sekolah A sudah terpenuhi gurunya berdasarkan standar, maka tidak perlu lagi ada mutasi.

Terkecuali urai Ardiansyah, di sekolah A ada guru yang meninggal, dipromosi atau ikut suami maka guru di sekolah tersebut baru diisi kembali. Agar kebutuhan guru di sekolah tersebut tetap terpenuhi tidak lebih dan tidak kurang.

"Semua program yang akan kami jalankan tersebut tidak secara keseluruhan akan tetapi akan dilakukan secara bertahap. Sehingga diharapkan pemerataan akan tujuan pendidikan itu dapat terlaksana. Walaupun harus diakui membutuhkan suatu proses,"paparnya.

Hanya saja kata Ardiansyah menambahkan bahwa sebagai langkah awal, progran sarana standar ini baru dilaksanakan di tingkat SD dan MI.(suf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar