Senin, 11 Mei 2009

Sarana Sekolah Distandarkan Rumusan dari BSNP Memasuki Tahap Uji Publik

Jakarta, Kompas - Guna memeratakan mutu layanan pendidikan di seluruh wilayah Tanah Air, Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP telah menyusun standar sarana dan prasarana pendidikan jenjang SD-SMA.

Adapun standar untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) masih perlu pengkajian karena setiap SMK punya spesifikasi berdasarkan rumpun keahlian yang diasuhnya.

"Rumusan standar yang disusun oleh BSNP beberapa bulan terakhir kini memasuki tahapan uji pubik," ujar Yunan Yusuf, Ketua BSNP, Jumat (1/12) malam.

Menurut jadwal, uji publik standar sarana dan prasarana pendidikan SD-SMA berlangsung 2-3 Desember 2006 di sebuah hotel di Jakarta. Uji publik dimaksudkan untuk menghimpun masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan. Selanjutnya, standar tersebut menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat penyelenggara pendidikan.

Yunan menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, ada delapan aspek yang harus disusun standarnya oleh BSNP. Ke delapan aspek itu adalah standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.

Standar yang sudah disusun BSNP dan telah dituangkan dalam Peraturan Mendiknas baru dua aspek, yakni standar isi dan standar kompetensi lulusan. Standar proses telah diujipublikkan, pekan lalu.

Hindari jorjoran

Tentang urgensi dari standar sarana dan prasarana, penanggung jawab penyusunan standar sarana dan prasarana yang juga anggota BSNP, Tri Edi Baskoro, menegaskan bahwa sarana dan prasarana ikut menentukan mutu pembelajaran. Cakupan standar tersebut antara lain ruang kelas, ruang guru, ruang perpustakaan, dan ruang laboratorium. Di samping itu, gedung sekolah, halaman, dan ruang olahraga juga ikut distandarkan.

Terkait dengan kelancaran proses belajar-mengajar, Tri Edi Baskoro menunjukkan kapasitas ruang kelas sebagai hal yang paling signifikan dalam standar tersebut. Kalau dulunya satu ruang kelas SD-SMA dirancang berkapasitas 30-40, maka kali ini kapasitasnya mulai dirampingkan. Untuk SD, kapasitas ruang kelas dipatok 28. Adapun ruang kelas untuk SMP dan SMA dirancang berkapasitas 32.

Salah satu esensi dari standar sarana dan prasarana, kata Tri Edi Baskoro, adalah setiap satuan pendidikan hendaknya menyediakan ruang belajar yang menyenangkan bagi siswa.

"Jangan sampai ada sekolah yang jorjoran menerima siswa baru pada awal tahun ajaran, tetapi tidak memperhitungkan aspek kenyamanan belajar. Ruang belajar yang proporsional sangat menunjang efektivitas pembelajaran," tutur Tri.

Ia menambahkan, standar sarana dan prasarana pendidikan tidak membedakan sekolah yang berada di kota maupun desa. Hal itu dimaksudkan agar standar sarana dan prasarana berlaku secara nasional. (NAR)

Sumber : http://edukasi.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar