Rabu, 20 Mei 2009

Dana BOS Bermasalah

Tanggal : Rabu, 22 April 2009 | 03:50 WIB
Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/22/03501274/dana.bos.bermasalah

Jakarta, Kompas - Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan kepada DPR soal dana bantuan operasional sekolah dan dana pendidikan lainnya senilai Rp 1,56 triliun yang dinilai bermasalah. Salah satu yang dipermasalahkan adalah 2.592 sekolah penerima tidak melaporkan dana itu.

Bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana pendidikan lainnya (DPL) yang diterima 2.592 sekolah itu tahun 2008 sebesar Rp 624,192 miliar, tetapi tidak dilaporkan sekolah sebagai bagian dari penerimaan dalam Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS).

”Hal itu mengakibatkan akuntabilitas penerimaan sekolah atas berbagai sumber pembiayaan tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan,” ujar Ketua BPK Anwar Nasution seusai Rapat Paripurna DPR yang mengagendakan Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun Anggaran 2008 di Jakarta, Selasa (21/4).

BPK menemukan dana BOS digunakan untuk membeli buku di luar jenis buku dalam petunjuk teknis senilai Rp 1,219 miliar. Akibatnya, sebagian buku tidak bisa dimanfaatkan. Pada saat yang sama, BPK juga menemukan ada sisa dana BOS dan pendapatan jasa giro senilai Rp 23,393 miliar yang tidak disetor kembali ke kas negara. Dana BOS juga digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis senilai Rp 28,4 miliar.

Temuan di daerah menunjukkan ada 47 sekolah dasar (SD) dan 123 sekolah menengah pertama (SMP) di 15 kabupaten atau kota yang belum membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu. ”Ini mengakibatkan tujuan program BOS untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu menjadi tidak sepenuhnya tercapai,” kata Anwar.

Terlambat disalurkan

BPK juga melaporkan, penyaluran BOS di 32 provinsi mengalami keterlambatan sehingga dana operasional sekolah tidak tersedia tepat waktu. Akibatnya, beberapa sekolah terpaksa meminjam uang dari pihak lain untuk keperluan operasional sekolah sehingga memengaruhi proses belajar-mengajar.

Adapun di sisi DPL, BPK menemukan bahwa aset tetap di sekolah yang berasal dari sumber dana bantuan pemerintah pusat dan daerah senilai Rp 744,8 miliar tidak jelas status kepemilikan dan pengurusannya. Akibatnya, pemerintah daerah tidak bisa menganggarkan biaya pemeliharaan atas aset yang dikuasainya karena belum menjadi aset milik pemerintah daerah. Risikonya adalah bisa terjadi penyalahgunaan aset, seperti hilang atau dikuasai pihak lain.

Temuan menonjol lainnya yang dilaporkan terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan. BPK melaporkan ada pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai DAK tidak dilakukan secara swakelola dan malah diarahkan kepada rekanan tertentu senilai Rp 96,718 miliar. Selain itu, ada penitipan uang pajak DAK Rp 1,635 miliar tidak disetor ke kas negara dan digunakan untuk keperluan lain.

”BPK menyimpulkan bahwa secara umum pengendalian terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS dan DPL telah memadai, tetapi masih perlu mendapat perhatian dari pemerintah khususnya terkait desain pengendalian dan pelaksanaannya,” kata Anwar. (OIN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar